PROSES PENYIDIKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA, KAMI SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM!!!!!!!!

Minggu, 27 November 2011

JOB DISCRIPTION



SAT RESERSE KRIMINAL POLRES KAPUAS HULU

SAT RESKRIM bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kasat Reskrim
dibantu oleh KBO dan KANIT. Kasat Reskrim Polres bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.


VISI DAN MISI
  1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, tanggap/responsif dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikis.
  2. Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, secara proporsional, objektif, transparan dan akuntabel agar memiliki kinerja yang produktif dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan.
  3. Menegakan hukum secara professional, objektif proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

 KASAT RESKRIM
 
AKP B. SEMBIRING, SH

JOB DISCRITION KASAT RESKRIM

  1. Bertugas dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas SATUAN RESERSE.
  2. Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah Perencaan, Pengorganisasian, dan control terhadap tugas anggota.
  3. Melakukan koordinasi dengan kesatuan lain dan instansi samping.
  4. Mengendalikan tugas-tugas yang bersifat khusus terutama operasi yang dibebankan

KBO SAT RESKRIM

 
AIPTU RAJIMAN
JOB DISCRIPTION KBO RESKRIM
  1. Membantu Kasat Reskrim melakukan pengawasan terhadap anggota Unit Reskrim, Ur mindik, dan Ur Indentifikasi.
  2. Membantu Kasat Reskrim dalam menyiapkan administrasi, formulir-formulir yang ditentukan untuk pelaksanaan tugas anggota reskrim.
  3. Membantu kasat Reskrim menjamin ketertiban dan ketentuan pengisian formulir-formulir, register-register penyidikan.
  4. Memberikan input data kepada Kasat Reskrim melalui Urmidik dan Ur Indentifikasi dalam Pelaksanaan Tugas. 







KEPALA UNIT PIDANA UMUM
 AIPDA ANTONY SINAGA


KEPALA UNIT PIDANA TERTENTU
  BRIGADIR EGNASIUS


 KEPALA UNIT PIDANA EKONOMI
BRIGADIR JAMALI




KEPALA UNIT PIDANA KORUPSI
 BRIGADIR CAHYA PURNAWAN



KEPALA URUSAN ADMINISTRASI PENYIDIKAN
BRIPKA ARY KRISTIAN




KEPALA URUSAN IDENTIFIKASI
 BRIPKA JAMALLUDIN 



TUGAS POKOK KEPALA UNIT
  1. Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus atau tindak pidana yang akan atau sedang atau telah terjadi.
  2. Menertibkan daftar pencarian orang maupun barang guna pencarian/penyelidikan.
  3. Menyelesaikan semaksimal mungkin kasus-kasus yang sedang ditangani dan bekerjasama dengan unbin ops dalam pemanggilan, SPDP dan administrasi lain.
  4. Melakukan pemberkasan perkara dan mengajukan kepada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim kekejari.
  5. Menyiapkan data-data yang ditangani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar