PUTUSSIBAU,
Sudah jatuh tertimpah tangga, itulah pribahasa yang tepat untuk Eko
(22) Mustagfirn Asoro dan Slamet Riyat, yang merupakan pelaku pencurian
motor (Curanmor), belum sempat menjual dua buah sepeda motor
curianya,untuk dijadikan ongkos pulang ke Jawa, ketiga pelaku ini
berhasil ditangkap Polres Kapuas Hulu.
Ketiga pelaku terpaksa melakukan
aksi pencurian dua buah sepeda motor jenis mio,di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Ahamad Diponegoro, setelah pulang menjadi TKI Di Negeri
Jiran Malaysia, ketiganya sempat menjadi tukang parker di RSUD
Putussibau tersebut, karena ingin pulang kampung halaman ketiganya
melakukan pencurian tersebut.
“Para pelaku ini kita tangkap di daerah Sejiram, saat dilakukan razia kendaraan, saat razia ketika pelaku ini berusaha menerobos petugas, namun langsung dilakukan pengejaran sehingga pelaku terjatuh, sempat melarikan diri kehutan, setelah dibantu masyarakat kerjasama dengan petugas akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” tutur AKBP Dhani Kritinato Kapolres Kapuas Hulu, kepada sejumlah awak media, Selasa (12/02/2013).
Dikatakan, Dhani bahwa kemudian pihaknya melakukan pengejaran dan menggelar razia, sehingga akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap, dan saat ini mendekam di pintu jeruji. Ketiganya akan dijerat pasal 363 ayat (3) da (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Sementara itu, Eko salah satu pelaku mengaku baru pulang dari Malaysia, di Malaysia dirinya bekerja sebagai kulih bangunan dengan gaji 35 ringgit perharinya. Selama setahun setengah kemudian dirinya hendak kembali ke Kampung halaman, namun ternyata uang yang dimilikinya hanya sampai di Kapuas Hulu.
“ Saya sangat menyesal mas, rencananya kami ingin pulang ke Jawa, tetapi ongkos kami tidak cukup, sehingga terpaksa kami melakukan pencurian ini,” kesalnya.(*)
“Para pelaku ini kita tangkap di daerah Sejiram, saat dilakukan razia kendaraan, saat razia ketika pelaku ini berusaha menerobos petugas, namun langsung dilakukan pengejaran sehingga pelaku terjatuh, sempat melarikan diri kehutan, setelah dibantu masyarakat kerjasama dengan petugas akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” tutur AKBP Dhani Kritinato Kapolres Kapuas Hulu, kepada sejumlah awak media, Selasa (12/02/2013).
Dikatakan, Dhani bahwa kemudian pihaknya melakukan pengejaran dan menggelar razia, sehingga akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap, dan saat ini mendekam di pintu jeruji. Ketiganya akan dijerat pasal 363 ayat (3) da (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Sementara itu, Eko salah satu pelaku mengaku baru pulang dari Malaysia, di Malaysia dirinya bekerja sebagai kulih bangunan dengan gaji 35 ringgit perharinya. Selama setahun setengah kemudian dirinya hendak kembali ke Kampung halaman, namun ternyata uang yang dimilikinya hanya sampai di Kapuas Hulu.
“ Saya sangat menyesal mas, rencananya kami ingin pulang ke Jawa, tetapi ongkos kami tidak cukup, sehingga terpaksa kami melakukan pencurian ini,” kesalnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar