Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan, ketika diamankan barang bukti diangkut menggunakan kapal bandung yang dinakhodai Ridwan (25). Melintas sungai menuju arah hilir. Sementara tujuan akhir angkutan belum diketahui secara pasti. Namun diduga kuat akan dipasarkan ke Pontianak.
Menurut dia, penangkapan kapal bandung bermuatan gula tersebut merupakan hasil pengintaian sejak lama jajaran Polres Kapuas Hulu. Setelah menerima laporan masyarakat tentang aksi penyelundupan gula dengan modus pengiriman melewati perairan.
Hasil pemeriksaan sementara, gula yang diamankan merupakan milik Atik. Pemilik beralamat di Jongkong. Sementara jalur pelayaran dari Jongkong menuju Putussibau harus melawan arus. Berbeda jika Jongkong ke hilir. Karena itu, menurut Mukson, diperlukan waktu untuk mengevakuasi barang bukti ke Polres.
Mukson menuturkan, modus pelaku yakni memanfaatkan jalur sungai untuk mengelabui pengawasan petugas. Mengingat polisi menaruh perhatian secara serius jalur darat dalam mengantisipasi penyelundupan gula ilegal.
“Nakhoda belum kita periksa. Pemeriksaan kita lakukan ketika angkutan sudah tiba di Polres. Karena nakhoda yang mengangkut,” kata Mukson.
Sementara pihak yang bertanggung jawab, lanjut Mukson, akan dijerat menggunakan pasal 8 ayat 1 butir (g), dan (i) UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Tidak memakai UU Kepabeanan, agar kasusnya dapat diproses hingga pengadilan.
Mukson menambahkan, kepolisian akan selalu tegas terhadap tindak kejahatan ilegal. Sekaligus mengingatkan seluruh jajaran serius menangani kasus tersebut dalam mempersempit ruang penyelundupan. Sebab Kalbar secara geografis amat rentan. Karena mempunyai lintas batas antar negara secara langsung. Dapat dilalui menggunakan jalur darat maupun laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar