PROSES PENYIDIKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA, KAMI SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM!!!!!!!!

Kamis, 24 November 2011

Pengutil Spesialis SUSU Kaleng Tertangkap.

Putussibau – 
Nekat ngutil susu di Mini Market Tita, Hd, 28 dihajar karyawan dan warga Jalan Kom Yos Sudarso, Putussibau, Rabu (23/11) sekitar pukul 10.00. Sementara rekannya, En, berhasil kabur.
Kejadian bermula dari kecurigaan karyawan Tita. Melihat gelagat Hd, salah seorang
karyawan Tita pun mengikutinya. Ketika di tempat yang ada CCTV, Hd dibiarkan tanpa dijaga. Merasa tidak diawasi, Hd pun beraksi. Pria tersebut memasukkan sekaleng susu merek BMT ke dalam celana bagian depan.
“Setelah itu, ia (pelaku, ) ke kasir membayar barang-barang kecil yang diambilnya,” kata Bustami, pemilik Mini Market Tita, saat ditemui di Polres Kapuas Hulu.
Usai membayar di kasir dan keluar, Hd pun langsung disergap. Sementara En yang bertugas menunggu di luar kabur melihat rekannya tertangkap. Tak ayal, Hd pun menjadi bulan-bulan karyawan Tita dan warga yang mengetahui bahwa Hd tersebut maling. Beruntung, polisi yang mendapat informasi segera mengamankan Hd dan langsung digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu.
Ternyata Hd dan En sebelumnya telah beraksi di dua mini market lainnya. Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti susu lainnya yang sempat dicuri pelaku. “Sebelumnya mereka sempat mencuri tujuh kaleng susu di Mini Market Andi Mart dan dua kaleng susu di Mini Market Cassia. Sementara di Mini Market Tita hanya satu kaleng,” kata Bustami lagi.
Sementara Hd yang merupakan warga Tanjung Raya II Pontianak ini mengatakan baru subuh datang dari Pontianak bersama En yang merupakan warga Jalan Pak Kasih, Pontianak. Mereka lantas menginap di Losmen Merpati. Tujuan mereka memang mencari mini market di Putussibau untuk mencuri susu kaleng. “Kalau saya baru pertama kali. Sedangkan En sudah sering dan dia juga yang mengajak. Rencananya susu-susu itu untuk dijual,” ujar Hd.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Dhani Kristianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Pulung Wietono SIK mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Setelah mengamankan Hd, pihaknya langsung mengejar En di Losmen Merpati. Namun En tidak ada dan petugas hanya mengamankan barang-barang bawaan pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku sebelum di Mini Market Tita, mereka sempat beraksi di Mini Market Andi Mart dan Cassia. Namun saat ini baru Tita yang membuat laporan polisi,” kata Pulung.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengenakan celana longgar. Setelah itu susu kaleng itu disimpan dalam celana tersebut. “Setelah itu mengambil barang-barang yang harga murah dan bayar ke kasir,” ujarnya.
Atas ulahnya, Hd pun harus mendekam di balik jeruji Mapolres Kapuas Hulu. Ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Pengakuan Hd baru pertama kali, tapi tidak menutup kemungkinan ia sudah sering. Untuk itu, kasus ini akan dikembangkan,” jelas Kasat Reskrim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar