PROSES PENYIDIKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA, KAMI SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM!!!!!!!!

Sabtu, 19 November 2011

Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Besar di Kalimantan Barat

PUTUSSIBAU, SAT RESKRIM Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus lima orang komplotan pencuri alat berat antar Kabupaten se Kalimantan Barat, dengan sasaran Monitor, HM atau alat pencatat waktu, dan pompa hidrolik pada alat berat eksavator. Dari kelima orang tersebut masing-masing berinisial Dariyanto, Buyung, Ruslan, Andre dan Galih saat ini mendekam di balik pintu jeruji Polres Kapuas Hulu, Selasa (15/11/2011).


Waka Polres Kompol Imam Riadi, SIK mengatakan bahwa terungkapnya komplotan tersebut ketika polisi mendapat informasi bahwa adanya pencurian alat-alat eksavator di perkebunan sawit milik PT Sinar Mas di Kecamatan Sejiram. Dikatakan Imam dirinya turun langsung untuk menggungkap kejadian tersebut dan dibantu masyarakat sampai ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Mobil Innova B. 1056. TQK warna Silver yang dikemudikan Dariyanto dan Buyung hendak mengambil dan memuat alat-alat tersebut Tidak mau kehilangan buruan, keduanya langsung disergap tanpa perlawanan,” terangnya.
Lanjut Imam, dari hasil pengembangan dari kedua tersangka. Hingga keesokan harinya polisi menyusur hutan dan mendapatkan dua tersangka lainnya, yaitu Ruslan dan Andre. Sementara Gilang ditangkap petugas di simpang jalan Kecamatan Silat saat naik bis.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku sudah pernah beraksi di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu. Bahkan mereka juga melakukan di Kabupaten lainnya di Kalbar. Sedangkan untuk otak pencurian ini Rs. Sebab Rs pernah bekerja sebagai operator eksavator di Malaysia. Sehingga ia tahu seluk-beluk eksavator dan apa-apa saja yang berharga mahal.
“Mereka sering melakukan pencurian alat-alat berat, diantaranya di Kecamatan Silat sebanyak tiga kali, Semitau delapan kali, Sejiram lima kali, Badau dan Lanjak. Mereka juga pernah mencuri di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Singkawang, Sanggau, Sekadau dan Sintang. Barang-barang curiannya kemudian mereka jual ke Pontianak,” ungkapnya.
Para tersangka dalam aksinya membagi tugas operasi, diantaranya tugas pertama pelaku menggunakan sepeda motor masuk ke lokasi perkebunan disaat pekerja sudah pulang. Setelah alat-alat eksavator dipereteli kemudian disembunyikan di semak-semak pinggir jalan. Kemudian pada malam atau dini harinya, hasil curian itu diangkut dengan mobil.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kemitraan antara polisi dengan masyarakat selama ini yang dibina. Sehingga dalam waktu singkat, pelaku dapat dibekuk, Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan mobil, sepeda motor dan kunci-kunci pas, sedangakan untuk bukti-bukti lainnya masih dalam tahap pemburuan,” ujarnya.
Ditambahkan Imam bahwa akibat perbuatan mereka kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Mereka terancam tujuh tahun penjara."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar