PUTUSSIBAU, - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga selundupan dari Negara Malay
sia, diantaranya gula sebanyak 32 karung masing-masing satu karung seberat 50 Kg, 57.884 butir telur, dan 18 ball snack Apollo. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/12/2011) sekitar pukul 07.30 wib di Jalan Pasar Merdeka, Komplek Pasar Merdeka Putussibau.
Demikian dikatakan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Dhani Kristianto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Pulung Wietono, SIk , Kamis (8/12/2011) sekitar pukul 11.00 wib.
“Penangkapan Kita lakukan di Pasar Merdeka dan Kita menduga ketiga jenis barang tersebut berasal dari Negara Malaysia yang sengaja di selundupkan, untuk itu saat ini barang tersebut Kita amankan guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dijelaskan Pulung , tiga jenis barang tersebut dibawa menggunakan satu buah truck bernomor polisi KB 9336 DA yang dikendarai oleh AAM (34) warga Kecamatan Kebayan Kabupaten Saggau, dari Kota Pontianak, singgah di Kabupaten Sanggau, kemudian di Kabupaten Sintang setelah itu tiba di Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa malam (6/12/2011).
Sementara pemilik ketiga jenis barang tersebut AMD (44) warga Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Menurut KASAT RESKRIM, pihaknya melakukan penangkapan ketika pemilik barang dan sopir truck tersebut melakukan bongkar muat barang di Pasar Merdeka, baru setelah dilakukan pemeriksaan terkait dokumen kepemilikan ternyata mereka tidak memilik dokumen, akhirnya barang-barang tersebut diamanakan di Polres Kapuas Hulu.
Dari hasil pemeriksaan pemilik barang yang berinisial (AMD) bahwa dirinya mendapatkan gula, telur dan snack berupa makanan ringan dari Kecamatan Sekayam-Entikong Kabupaten Sanggau, yang kemudian dibawa ke Kota Pontianak dan akhirnya ke Kabupaten Kapuas Hulu untuk diedarkan atau dijual, namun hasil pemeriksaan tersebut menurut AKP Pulung, AMD mengaku tidak ada dokumen. “Pemilik barang itu tidak memiliki dokumen,” cetusnya.
Tidak hanya itu dijelaskan Kasat Reskrim AKP Pulung Wietono, SIK, bahwa meskipun karung gula yang berwarna putih merah dan bertuliskan Gula Kristal Putih, Industri Gula Nusantara, Produksi Cepiring, Jawa Tengah-Indonesia. namun Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menduga keras barang tersebut berasal dari Negara tetangga Malaysia yang telah disuling kekarung merk Indonrsia, termasuk juga telur, sedangkan untuk snack sudah bisa di pastikan berasal dari Negara Malaysia.
Untuk memastikan barang tersebut berasal dari mana, Polres Kapuas Hulu bekerjasa dengan Disperindagkop Kapuas Hulu yang bisa dijadikan saksi ahli. “Dalam penanganan kasus penyelundupan ini Kita harus belerja sama dengan Disperindagkop untuk memastikan barang tersebut berasal dari mana,” tuturnya.
Dalam penanganan kasus penyelundupan tersebut, menurut Kasat Reskrim , mengacu kepada pasal 8 JO pasal 26 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang undang-undang perlindungan konsumen. “Kita mengacu kepada UU No.8 Tahun 1999, dan saat ini masih dalam proses pengembangan, dan Kita masih mendalami kasus tersebut,".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar